PENGUMUMAN
Senin, 10 Juni 2013
Sabtu, 10 Juli 2010
PENGURUS
Diberitahukan kepada pengurus dan anggota hipsi jawa tengah berdasarkan surat keputusan DPD hipsi Jateng tertanggal 27 Juni 2010.setiap anggota dan pengurus diwajibkan melakukan absen sekurang-kurangnya 1 Bulan sekali ke kantor DPD atau waktu ppertemuan rutin bulanan Pers HIPSI Jateng.
3 Kali berturut2 tidak mengindahkan himbuan ini resiko akan di keluarkan dari Organisasi dan dicabut hak dan wewenang sebagai pengurus dan keanggotaannya.
Nama - nama berikut bukan anggota HIPSI dan Statusnya dicabut sebagai anggota, dan tidak bertanggung atas jika yang bersangkutan mengatasnamakan hipsi atau media HIPSI Jawa Tengah. :
1. Susilo Utoyo
2. Agus Supriyadi
3.Renold
4. Soberi
5. Mudakir
Ybs diatas bukan lagi anggota HIPSI, HIPSI Jawa Tengah tidak bertanggung Jawab atas tindakan keduanya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian pemberitahuan ini untuk dapat dimengerti sebagaimana mestinya.
ketua HIPSI Jateng
ttd
Lingki Agus Santoso
Kamis, 17 Juni 2010
Langganan:
Postingan (Atom)

