Diberitahukan kepada pengurus dan anggota hipsi jawa tengah berdasarkan surat keputusan DPD hipsi Jateng tertanggal 27 Juni 2010.setiap anggota dan pengurus diwajibkan melakukan absen sekurang-kurangnya 1 Bulan sekali ke kantor DPD atau waktu ppertemuan rutin bulanan Pers HIPSI Jateng.
3 Kali berturut2 tidak mengindahkan himbuan ini resiko akan di keluarkan dari Organisasi dan dicabut hak dan wewenang sebagai pengurus dan keanggotaannya.
Nama - nama berikut bukan anggota HIPSI dan Statusnya dicabut sebagai anggota, dan tidak bertanggung atas jika yang bersangkutan mengatasnamakan hipsi atau media HIPSI Jawa Tengah. :
1. Susilo Utoyo
2. Agus Supriyadi
3.Renold
4. Soberi
5. Mudakir
Ybs diatas bukan lagi anggota HIPSI, HIPSI Jawa Tengah tidak bertanggung Jawab atas tindakan keduanya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian pemberitahuan ini untuk dapat dimengerti sebagaimana mestinya.
ketua HIPSI Jateng
ttd
Lingki Agus Santoso